Sosialisasikan Program NIK Gantikan NPWP, Prodi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI Gelar webinar

IPOL.ID – Pemerintah terus mensosialisasikan penggunaan single identity number. Kebijakan penggunaan satu nomor identitas tersebut juga termasuk pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mulai 1 Januari 2024 NIK 16 digit akan menggantikan NPWP 15 digit.

Demikian hal itu mengemuka dalam webinar nasional yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) bertema “Sosialisasi Perubahan NPWP Menggunakan NIK – PMK 112/PMK.03/2022” pada Jumat (25/11/2022) di Jakarta. Hadir membuka webinar nasional adalah Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa Lado Purab dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (DJP Jaktim), Muhammad Ismiransyah dengan dipandu moderator dari Dosen Fakultas Vokasi UKI, Jisman M. Lubis. Dua orang narasumber lain berasal dari DJP Jaktim dan praktisi konsultan pajak dari Hive Five.

“Harapan dengan digelarnya webinar nasional ini agar semakin banyak masyarakat juga generasi muda taat bayar pajak,” ujar Maksimus. Ia mengingatkan agar semua kalangan tidak perlu takut berlebihan. Mengingat kewajiban bayar pajak tidak dikenai kepada seluruh penduduk Indonesia. Melainkan ada syarat dan ketentuannya.

Sementara itu Muhammad Ismiransyah menyinggung tentang sosialisasi yang terus digencarkan pemerintah, mengingat per 1 Januari 2024 atau masih ada sekitar satu tahun lebih buat seluruh elemen turut menyosialisasikan kebijakan ini. “Kami mengapresiasi UKI bisa menggelar webinar nasional ini dengan peserta yang cukup banyak,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan pada bagian pertimbangan PMK 112/2022, pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi ini memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP berkaitan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Teknis Pengintegrasian

Yolanda Angelina Togatorop, pembicara yang menjabat sebagai fungsional Penyuluh Pajak Kakanwil DJP Jaktim mengungkapkan tujuan dari kebijakan NIK menggantikan NPWP ini di antaranya adalah guna memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. “Latar belakangnya tentu untuk mendukung kebijakan single identity number (satu data Indonesia),” ujanya.

Ia lantas menjabarkan agar masyarakat bisa memperbaharui data NPWP dari NIK mulai dari sekarang sebelum 1 Januari 2024. Caranya cukup mudah dengan cara online masuk ke dalam platform situs www.djponline.pajak.go.id. “Silahkan ikuti petunjuk dengan login memasukkan nomor NIK dengan syarat data utama NPWP sudah padan dengan data kependudukan. Bila belum sepadan, maka login dengan menggunakan NPWP,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sesuai aturan yang ada, satu keluarga merupakan satu kesatuan entitas ekonomi. Karenanya, dalam satu keluarga cukup mengajukan satu NIK saja sebagai NPWP, misalkan dalam hal ini kepala keluarganya saja. “Jadi bila dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu sumber penghasilan semisal isteri memiliki penghasilan dari wirusaha, maka cukup NIK suami saja yang digunakan,” ujar Yolanda.

Sementara itu CEO dari Konsultan Pajak Hive Five, Sabar Pardamean mengatakan tidak semua penduduk wajib membayar pajak. Hanya masyarakat yang memenuhi dua syarat saja yang diwajibkan membayar pajak. Syarat tersebut adalah harus memenuhi sebagai objek pajak dan subjek pajak. “Subyek pajak misalkan warga asing yang sudah tinggal di Indonesia dalam kurun waktu tertentu dll, sementara objek pajak itu maksudnya harus sudah memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu,” katanya.

Sederhananya, meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. “Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya,” ujarnya.

Sebagai informasi saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. DJP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan proses pemadanan data.

Adapun, bagi wajib pajak yang belum tervalidasi NIK-nya, tetap bisa mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP lama hingga akhir tahun 2023. Setidaknya ada 42 juta NIK yang bakal menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.

Sementara itu per 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP. Layanan administrasi tersebut ialah layanan ekspor impor; layanan pencairan dana pemerintah; layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan administrasi pemerintahan selain penyelenggaran Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Jumlah yang mengikuti Webinar Nasional di ikuti sebanyak 210 orang sebagian besar wajib pajak dan mahasiswa dari berbagai Universitas Negeri/Swasta di Indonesia.

Untuk mempercepat penyatuan NIK menjadi NPWP perlu pihak Direktorat Pajak berkoordinasi dengan Kemendagri khususnya Dukcapil, mengingat NIK 16 Digit sedangkan NPWP 15 Digit.Dari berbagai tanya jawab yang mengemuka dari peserta banyak yang bertanya tentang Anak yang sudah bekerja dan sudah memiliki NPWP namun belum berumah tangga sehingga Anak bersangkutan masih menggunakan NIK orang tuanya. Hal tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun pihak pajak menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait selama masa transisi ini sehingga efektip per 1 Januari 2024 hal tersebut sudah terimplementasi.

Share this Post

DAFTAR BEASISWA E-Journal ID | EN