Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia dan KPP Madya Jakarta Timur Bekerja Sama Dalam Rangka Pelayanan Pajak

MAJALAHGAHARU.com - Fakultas Vokasi Univesitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta mengadakan acara ‘TAX CORNER” pada Kamis (17/3/2022) pukul 09:00 WIB . Acara yang mengusung tema “Pajak Kuat Indonesia Maju” ini merupakan hasil kerja sama UKI dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur. Acara dilakukan dalam rangka pelayanan lapor pajak orang pribadi yang diselenggarakan di Gedung AB, Universitas Kristen Indonesia (UKI). Acara yang berlangsung tertib dihadiri oleh petinggi UKI, KPP Madya Jakarta Timur dan mahasiswa mahasiswi fakultas Vokasi UKI,

“Tujuan kegiatan ini adalah agar dari kita dulu dari Universitas Kristen Indonesia agar bisa sadar pajak. Karena tanggal 31 Maret, lapor pajak orang pribadi akan ditutup sehingga dosen, karyawan serta mahasiswa yang sudah memiliki NPWP tidak telat pajak. Karena kalau pajak kita kuat ya bangsa kita Indonesia semakin maju dan pembangunan semakin oke,” jelas Rudy Sondang Sinaga, S.Pd., S.E., M.M selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Manajemen Pajak UKI

Hal serupa juga dikatakan oleh Dekan UKI, Maksimus Bisa, S.K.M., Sst.Ft., M.Fis. Menurut beliau, kegiatan ini bertujuan untuk membantu mahasiswa untuk bisa mengimplementasikan tentang bagaimana melaporkan pajak penghasilan tahunan sedini mungkin, membantu para dosen dan tenaga pendidikan di lingkungan UKI untuk bisa mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu dan membuat warga UKI sadar dan taat pajak.

Pada kegiatan ini dijelaskan bahwa dalam pengisian SPT terdapat beberapa syarat di harus dipenuhi baik Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tenaga Ahli yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email bukti pemotongan penghasilan dari perusahaan pribadi bekerja, password efin dan melampirkan bukti catatan-catatan penghasilan usaha pribadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tenaga Ahli.

Lebih lanjut, masyarakat yang ingin melaporkan SPT akan dilihat dari status pribadi tersebut melalui aplikasi M-Pajak. “Tergantung status orang itu. Jadi di dalam aplikasi pelapor SPT itu kita akan dituntun ke arah formulir yang tepat. Kalo kita pengusaha, nanti akan dituntut ke formulir 1770 karena disitu banyak pertanyaan nih apakah anda punya usaha bebas, menjalankan usaha bebas? Ada iya ada tidak. Nanti akan merujuk ke apa-apa yang disiapkan itu merujuk ke status kita sebagai apa,” jelas Eny Suryani selaku Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur mewakili Kepala Bidang P2 Humas.

Dalam kegiatan ini, juga menegaskan tidak ada konsekuensi kalau seandainya masyarakat terdapat kesalahan dalam pengisian SPT. Sebab kalo hal ini terjadi masyarakat akan dibantu oleh Kantor Pelayanan Pajak sampai tuntas. 

Share this Post

DAFTAR BEASISWA E-Journal ID | EN